
Surat edaran tentang pelayanan kesehatan dalam rangka program health coverage (UHC) Tahun 2025, ini adalah salah satu kebijakan daerah yang bertujuan untuk membantu masyarakat kategori MISKIN/MISKIN EKSTREAM yang belum atau kepesertaan BPJS nya NON-Aktif. Dalam urusan biaya pengobatan/pelayanan kesehatan sesuai dengan aturan - aturan yang sudah di tetapkan sebagaimana yang sudah di sebutkan dalam poin surat edaran tersebut, agar bisa di pahami dan disampaikan informasi ini ke masyarakat luas melalui lisan ataupun media yang ada.